Kalianda – 4 pelaku curas di Jalinsum Way Lubuk Kalianda ditangkap Polisi Resor Lampung Selatan usai melakukan aksi di Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo.
Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil menangkap 4 pelaku curas di Jalinsum Way Lubuk Kalianda, pada Rabu (02/02/2023) sekira pukul 05.00 WIB.
Baca Juga : Rampas HP di Pantai Sebalang, 2 Pemuda Desa Tarahan Ditangkap Polsek Katibung
4 pelaku curas di Jalinsum Way Lubuk Kalianda ditangkap atas dugaan curas di Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, pada Minggu (29/01/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
Kabar penangkapan 4 pelaku curas di Jalinsum Way Lubuk Kalianda berinisial AB (18), MF (15), S (43) dan SO (28) disampaikan Kasat Reskrim, AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin.
“Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 4 orang berinsial AB (18), MF (15), S (43) dan SO (28) semuanya warga Desa Sukamarga, pada Rabu (02/02/2023) sekira pukul 05.00 WIB,” ujar AKP Hendra Saputra, Minggu (05/02/2023).
Baca Juga : Merampok Warga Kota Semarang, 2 Pelaku Curas di Terminal Agrobisnis Lampung Selatan Ditangkap Polisi
Menurut AKP Hendra Saputra penangkapan 4 pria asal Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, atas dugaan tindak pidana curas.
“Mereka adalah terduga pelaku curas yang terjadi di Jalinsum Way Lubuk Kalianda, pada Minggu (29/01/2023) sekira pukul 04.00 WIB lalu,” ucap Kasat Reskrim.
Kronologi Perkara Curas di Jalinsum Way Lubuk Kalianda
Kasat Reskrim, AKP Hendra Saputra membeberkan kronologi perkara curas di Jalinsum Way Lubuk Kalianda, pada awak media.
“Saat 3 korban berinisial F (19), EP (21), dan AR (19) sedang mengendarai sepeda motor berboncengan tiga dikejar para pelaku berjumlah 10 orang dengan mengendarai 5 sepeda motor,” beber AKP Hendra Saputra.
Lantaran kendaraan korban kehabisan bensin saat dikejar 10 pelaku curas, akhirnya para korban mendapat penganiayaan dari para pelaku.
“Ketiga korban dipukuli, sepeda motor mereka dirusak dan 3 HP berhasil dirampas oleh pelaku, lalu kabur meninggalkan korban,” jelas Kasat Reskrim.
Baca Juga : Pencuri 2 HP Asal Desa Kerinjing Ditangkap Polisi
Akibat peristiwa penganiayaan, perusakan dan perampasan barang ini, 3 korban mengalami luka memar di badan dan luka robek di kepala.
“3 korban sudah dibawa ke RSUD Bob Bazar untuk mendapatkan tindakan medis. Korban mengalami kerugian materiil ditaksir Rp20 juta,” imbuh AKP Hendra Saputra.
Tak terima atas perbuatan para pelaku curas, salah satu orang tua korban melaporkan tindak pidana ini ke Mapolres Lampung Selatan.
“Kami segera merespons laporan pihak orang tua korban dengan mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim.
Penangkapan 4 pelaku curas di Jalinsum Way Lubuk Kalianda dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Lampung Selatan, Ipda Heru Sandi Susilo.
Baca Juga : Polisi Tangkap DPO Maling Motor di Desa Paniangan
4 pelaku curas di Jalinsum Way Lubuk Kalianda berikut barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna abu-abu milik korban dalam kondisi rusak dan 2 buah kotak ponsel milik korban sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan.
“Mereka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkas AKP Hendra Saputra.