Kalianda – Polisi tangkap DPO maling motor curanmor di Desa Paniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur pada Rabu (21/09/2022) sekira jam 01.00 WIB dini hari.
Baca Juga : Pelaku Curat 7 Lokasi Dibekuk Polres Lamsel
Unit Reskrim Polsek Katibung dibantu Tekap 308 Polres Lampung Selatan dan Tekab 308 Polda Lampung berhasil menangkap DPO curanmor berinisial JS (42) warga Desa Paniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.
Pelaku JS (42) ditangkap karena DPO curanmor di wilayah Kecamatan Katibung bersama rekannya bernisial S (31) yang lebih dahulu ditangkap Polisi di Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur pada Selasa (16/08/2022) lalu.
Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin menjelaskan penangkapan pelaku JS di Desa Paniangan pada pada Rabu (21/09/2022) sekira jam 01.00 WIB lalu.
“Petugas gabungan unit Polsek, Tekab 308 Polres Lamsel dan Tekab 308 Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku curanmor yang menjadi DPO sejak Agustus 2022 lalu, pada Rabu (21/09/2022) sekira jam 01.00 WIB,” ujar Aos Kusni Palah, Kamis (22/09/2022) siang.
Kapolsek Katibung menambahkan bahwa seorang rekan JS yang juga pelaku berinial S (31) sudah pihaknya amankan lebih dahulu.
“Pelaku lain berinisial S (31) sudah kami amankan lebih dulu di Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur pada Selasa (16/08/2022) lalu,” kata Aos Kusni Palah.
Penangkapan JS (42) adalah pengembangan pihak Kepolisian usai menangkap S (31) dengan mendapatkan keterangan dan petunjuk pada sosok JS.
“Kami mendapat laporan dari korban DS (26) warga Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, bahwa telah terjadi curanmor di rumahnya pada Selasa (16/08/2022) pukul 17.30 WIB. Sepeda motor korban merk Honda Beat nopl BE 6940 IT warna putih telah dicuri orang,” ucap Aos Kusni Palah.
Modus kedua pelaku curanmor diungkap oleh AKP Aos Kusni Palah yakni kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor masuk kehalaman rumah korban saat motor milik koran terparkir.
“Saat kedua pelaku rusak kunci stang motor, sempat dipergoki oleh korban DS dan berusaha untuk mengejar pelaku tapi gagal, korban mengalami kerugian Rp19 juta,” ungkap Aos Kusni Palah.
Baca Juga : Pencuri di Way Urang Ditangkap Polisi
Pelaku JS (42), S (31) dan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna putih nopol BE 6940 IT sudah diamankan di Mapolsek Katibung.
“Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Katibung untuk pemeriksaan lebih lanjut, kepada kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Aos Kusni Palah.