Kalianda.Lappung.COM – Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang, pada Kamis (1/6/2023), tangkap pencuri 2 unit HP (Handphone), modus dongkel jendela rumah korban.
Identitas pencuri dua unit HP yang di tangkap Polsek Tanjung Bintang ini ialah inisial P (40), merupakan warga Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, dalam keterangannya, Kapolsek Tanjung Bintang mengungkapkan, bahwa Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dan Polsek Tanjung Bintang, pada 1 Juni 2023, sekira pukul 16.30 WIB. Berhasil menangkap inisial P (40), seorang pelaku Curat (Pencurian dengan Pemberatan)
“Kami mengamankan pelaku P, warga Jati Baru, Tanjung Bintang, Lamsel karena terlibat pencurian dua unit handphone milik korban AM warga Jati Baru, Tanjung Bintang,” ungkap Kompol Martono.
Lebih lanjut, Kompol Martono menjelaskan, bahwa peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin 22 Mei 2023, sekira pukul 02.00 WIB, yang lalu. Pelaku P mencuri 1 (satu) unit handphone merek OPPO A31 warna hitam dan 1 (satu) unit handphone invinix type Hot 9 warna ungu, yang sedang dicas dari dalam kamar rumah korban.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS