Kalianda.Lappung.COM – Polsek Tanjung Bintang, pada Sabtu (20/5/2023), berhasil meringkus seorang buronan dalam kasus Curanmor di Desa Jatibaru.
Identitas buronan dalam kasus Curanmor di Desa Jatibaru, yang ditangkap Polsek Tanjung Bintang ini adalah Inisial B (19), merupakan warga Desa Paniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, dalam keterangannya, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono menerangkan, bahwa tersangka B merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus pencurian sepeda motor di Dusun IV, Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang.
Menurut Kompol Martono, bahwa setelah tiga bulan menjadi buronan Polsek Tanjung Bintang. “Pelaku B berhasil diringkus polisi di kediamannya, pada 20 Mei 2023, sekira pukul 12.10 WIB,” demikian kata Kompol Martono.
Lebih lanjut, Kompol Martono menceritakan, bahwa peristiwa kasus Curanmor ini terjadi, pada Sabtu (25/2/2023) yang lalu, sekira jam 21.00 WIB. Awal kejadiannya, 2 orang tak dikenal mencoba membawa kabur sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol BE 4229 DR milik Lisa Fitriana (35).
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS