Yakni, saat korban mampir di rumah Arsiah, di Dusun IV Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang. “Sebelumnya, salah satu rekan pelaku inisial E telah berhasil tertangkap saat melakukan tindak pidana Curanmor, sementara pelaku B berhasil kabur,” ujar Kapolsek Tanjung Bintang.
Setelah mendapatkan informasi lokasi persembunyian pelaku. Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang dibantu Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku B.
“Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang, dibantu Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, berhasil meringkus DPO tindak pidana Curanmor, atas nama tersangka inisial B, di kediamannya,” ungkap Kompol Martono.
Kini tersangka B, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, telah ditahan di Mapolsek Tanjung Bintang, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku ditahan di Polsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan. Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 363 KUH Pidana,” pungkas Kompol Martono.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network