Kalianda – Polsek Penengahan tangkap 2 pelaku penggelapan berinisial GDY (22) dan DCI (27) warga Dusun Way Lebak, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
Baca Juga : Warga Asal Sumsel Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan
Polsek Penengahan tangkap 2 pelaku penggelapan berinisial GDY (22) dan DCI (27) lantaran di duga menggelapkan 1 unit sepeda motor dan 1 unit ponsel.
Penangkapan ke 2 pelaku penggelapan oleh Tekab 308 Polsek Penengahan atas laporan korban berinisial MFM warga Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Juga : Video Viral Disebut Terjadi di Sidomulyo Diselidiki Polisi
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan bahwa pihaknya menangkap 2 pelaku penggelapan sepeda motor dan ponsel.
“Petugas telah mengamankan 2 pelaku penggelapan berinisial GDY (22) dan DCI (27) lantaran di duga menggelapkan 1 unit sepeda motor dan 1 unit ponsel milik korban MFM, pada Jum’at (04/11/2022) kemarin,” kata Gobel, Minggu (06/11/2022).
Iptu Gobel menjelaskan alasan pihaknya menangkap 2 pelaku berinsial GDY (22) dan DCI (27) lantaran mereka menggelapkan 1 unit Honda Scopy Stylist Matic dan 1 unit ponsel Oppo A3S milik korban MFM.
“Mereka kami tangkap karena menggelapkan barang milik korban MFM pada Minggu (12/04/2020) di Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan,” jelas Kapolsek Penengahan.