Kalianda – Seorang warga asal Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Provinsi Sumsel berinisial BS ditangkap dan jadi tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga : Polsek Jati Agung Tersangkakan Warga Desa Sinar Rejeki
BS yang berusia 20 tahun ini diduga melakukan pencabulan pada 1 April 2022 di Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
Hal ini dikemukakan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra dalam keterangan tertulisnya. Menurut Hendra, BS diamankan pada 17 April 2022.
”Usai melakukan pencabulan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harial lepas ini melarikan diri ke Ogan Ilir Sumsel. Tim kami berhasil melacak keberadaannya dan langsung kami amankan dan (tersangka) mengakui semua perbuatannya,” kata Hendra.
Baca Juga : Korban Kebakaran di Palas Terima Bantuan Polres Lampung Selatan
Hendra menambahkan kalau tersangka BS kini sedang diperiksa secara intensif di tingkat penyidikan oleh Unit PPA pada Satreskrim Polres Lampung Selatan.
”Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh Unit PPA, saat ini pelaku dengan barang buktinya seperti pakaian korban dan hasil visum sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” beber Hendra.




Lappung Media Network