Proses Penangkapan Pelaku Penggelapan
Pelaku GDY (22) ditangkap saat ingin kabur ke Kotabumi, Lampung Utara, waktu itu pelaku sedang menunggu mobil travel di Dusun Way Bakak, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
”Tekab 308 Polsek Penengahan yang mendapat informasi keberadaan pelaku GDY (22) langsung menindaklajuti dengan penangkapan saat pelaku menunggu mobil travel ingin ke Kotabumi, Lampura,” ujar Iptu Gobel.
Iptu Gobel mengungkap penangkapan pelaku DCI (27) berdasarkan informasi dari hasil introgasi yang digali dari pelaku GDY (22) saat telah diamankan Polisi.
“Keterangan pelaku GDY (22) yang disampaikan pada petugas, dalam menjalankan aksi pelaku bersama pelaku lain yaitu DCI (27). Petugas langsung bergerak untuk mengamankan DCI (27) saat dia sedang dirumahnya yang berlokasi di Dusun Muara Pilu, Desa Bakauheni, Lampung Selatan,” ungkapnya.
Baca Juga : Patroli Cegah Premanisme dan Balap Liar Polres Lampung Selatan
Dari pengakuan pelaku GDY (22) di dapatkan informasi bahwa mereka juga telah melakukan tindak pidana serupa pada 3 TKP berbeda.
Modus Penggelapan Pelaku
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel membeberkan modus kedua pelaku penggelapan dalam memperdaya korban-korbannya.
“Modus pelaku adalah meminjamkan sepeda motor dan ponsel korban untuk melakukan deposit, namun sampai pelaku dilaporkan ke Polisi pelaku tidak mengembalikan barang milik korban,” beber Iptu Gobel.
Baca Juga : Bawa Kabur Motor Hasil Curian, Saat Dikejar Polisi Pelaku Terjatuh
Kedua pelaku penggelapan dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolsek Penengahan untuk menjalani proses hukum di Kepolisian.
“Korban mengalami kerugian Rp20 juta, untuk penyelidikan lebih lanjut saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Penengahan bersama barang bukti satu buah BPKB bersama STNK Sepeda motor Honda Scoopy Stylist Matic dan dijerat Pasal 372 KUH Pidana,” pungkas Gobel.




Lappung Media Network