Kalianda – Bawa kabur motor hasil curian, saat dikejar Polisi pelaku terjatuh dan akhirnya berhasil diamankan ke Mapolsek Penengahan.
Polsek Penengahan tangkap pencuri motor, 1 dari 3 orang pelaku berhasil ditangkap. Mereka melakukan curanmor di seputaran Pasar Buah Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Senin (17/10/2022).
Baca Juga : Polsek Natar Amankan 14 Unit Motor Diduga Hasil Curian
Polsek Penengahan menangkap pencuri motor berinisial JEP (24) warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni di Jalan Lintas Sumatera arah Kalianda Lampung Selatan.
Polsek Penengahan mendapat laporan ada tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) 1 unit sepeda motor Honda Beat Street dipinggir Jalan Jalur Dua depan pasar buah Bakauheni.
Baca Juga : Polisi Tangkap DPO Maling Motor di Desa Paniangan
Korban yang kehilangan akibat motornya dicuri oleh pelaku JEP (24) adalah RY (23) warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, melaporkan kejadian ke Mapolsek Penengahan.
Pihak Polsek Penengah yang sedang patroli hunting menerima laporan pencurian langsung bergerak menyelidiki arah kaburnya pelaku curanmor menuju Kalianda.
Keterangan Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengungkap penangkapan pelaku JEP (24) pada awak media.
“Ketika saya memimpin patroli hunting bersama anggota diseputar Jalan Lintas Sumatera mendapat informasi bahwa ada pencurian motor. Pelaku melarikan motor curian ke arah Kalianda,” ujar Gobel, Rabu (19/10/2022) sore.
Menurut Kapolsek pihaknya berpapasan dengan pelaku ditengah jalan Lintas Sumatera, petugas langsung menghalau pelaku agar menghentikan kendaraannya tapi pelaku terus kabur mempercepat laju kendaraan.
“Ditengah perjalanan saat patroli kami melihat kendaraan yang dibawa oleh pelaku, merasa curiga dengan kehadiran kendaraan patroli pelaku langsung menambah kecepatan kendaraannya,” ucap Gobel.
Pelaku yang panik berusaha kabur hingga hilang keseimbangan dan terjatuh. Saat itulah Polisi berhasil menangkap pelaku berserta sepeda motor hasil curian yang dia kendarai.
“Pelaku mengalami luka-luka akibat terjatuh saat akan kabur ketika akan ditangkap petugas, untuk itu petugas membawa pelaku ke Puskesmas agar mendapatkan tindakan medis,” kata Kapolsek Penengahan.
Baca Juga : Pencuri di Way Urang Ditangkap Polisi
Iptu Gobel mengatakan bahwa aksi curanmor yang dilakukan pada motor korban RY (23) warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, pelaku bersama 2 orang rekannya berinisial D dan J.
“Interogasi yang kami motor RY bersama dua rekannya yaitu D dan J DPO, kedua rekan pelaku saat ini dinyatakan DPO dan masih kami kejar,” tandas Gobel.
Baca Juga : Pelaku Curat 7 Lokasi Dibekuk Polres Lamsel
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 1 sepeda motor roda dua jenis Honda type H1B02N41L0 A/T (Beat Street) warna silver hitam, Tahun 2020, 110 cc. No.Pol.: BE 5831 DB, No.Ka. MH1JM821XLK079516, No.Sin.: JM82E1079653.




Lappung Media Network