Kalianda – Polsek Natar amankan 14 unit motor diduga hasil curian pada 22 Juni 2022.
Kepala Polsek Natar, Kompol Enrico Sidauruk menjelaskan kalau 14 motor itu diamankan dari hasil penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Baca Juga : Polres Lampung Selatan Olah TKP Truk Tabrak Pompa SPBU
Penyidikan tersebut, bebernya, didasarkan pada laporan masyarakat yang mengalami kehilangan sepeda motor pada 20 Juni 2022 lalu.
Atas pelaporan tersebut, Polsek Natar kemudian melakukan tindak lanjut dan berhasil mengamankan puluhan motor tadi berikut dengan 3 orang tersangka.
”Ketiga tersangka itu di antaranya berinisial NC asal Tanjung Sari, sementara dua penadah inisial HR asal Tanjung Sari, dan FZ asal Rulung Sari. Korban melaporkan kehilangan motor saat parkir di halaman indekos yang berada di Hajimena,” jelas Kompol Enrico pada 23 Juni 2022.
Saat diinterograsi, tambah Kompol Enrico, pelaku NC mengakui perbuatannya dilakukan bersama GUN, namun GUN dinyatakan berhasil melarikan diri. Dari hasil pencurian tadi, NC menyerahkan dan menitipkannya ke HR untuk dijual senilai Rp4,5 juta.
Berdasarkan keterangan pelaku NC, tim langsung melakukan penyelidikan keberadaan HR. Kemudian anggota menemukan keberadaan HR di Desa Tanjung Sari, dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Saat diinterogasi, pelaku HR membenarkan telah menerima sepeda motor curian dari NC untuk dijualkan. Kemudian HR menjual sepeda motor tersebut, kepada ke FA seharga Rp5,3 juta,” ujar Enrico Sidauruk.
Dari interogasi itu, tim kemudian bergerak lagi melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap pelaku FA tanpa perlawanan. Kemudian FA mengakui, telah membeli sepeda motor dari HR.
Baca Juga : Video Viral Disebut Terjadi di Sidomulyo Diselidiki Polisi
Dari hasil pengembangan di rumah FA, didapati barang bukti 14 unit sepeda motor berbagai merek, diduga hasil curian dan pembegalan bersama pelaku NC.
Ada pun 14 unit sepeda motor yang diamankan, 10 unit Honda Beat, tiga unit Honda Vario, dan satu unit Honda Verza.