Kalianda – 2 warga asal Kalianda ditangkap karena kasus narkoba oleh Satres Narkoba Polres Lampung Selatan pada 24 Juni 2022.
Penangkapan ini disampaikan Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dalam keterangan tertulisnya pada 25 Juni 2022.
Baca Juga : Empat Orang Ditangkap Polres Lampung Selatan karena Narkoba
Menurut dia, penangkapan tersebut dilakukan terhadap HS dan HER yang merupakan warga asal Dusun Rawa-rawa, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Dari penangkapan ini, katanya, didapati sejumlah barang bukti yakni 13 paket diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu berikut dengan alat komunikasi dan timbangan digital.
”Benar kami sudah mengamankan 2 orang diduga penyalahguna narkoba bersama barang buktinya,” ujar Andri Gustami.
Baca Juga : Polsek Natar Amankan 14 Unit Motor Diduga Hasil Curian
Andri Gustami mengatakan kalau dasar penangkapan tersebut adalah laporan masyarakat yang menyebutkan kalau kedua orang tadi diduga menyalahgunakan narkoba di sebuah kamar kos.
”Berbekal dari informasi tersebut kemudian kami melakukan penyelidikan, dan setelah mengetahui lokasi dan para pelaku, kemudian dilakukan pengintaian yang selanjutnya dilakukan penangkapan,” jelasnya.