Kalianda – Pencuri di Way Urang ditangkap Polisi Sektor Kalianda dan Tekab 308 Polres Lampung Selatan.
Pelaku pencurian dengan pemberatan yang membobol garasi rumah milik Yahya pada Sabtu (24/01/2022) akhirnya berhasil diungkap Polisi.
Baca Juga : 2 Warga Asal Kalianda Ditangkap Karena Kasus Narkoba
Dikabarkan pencuri berinisial GN (33) berhasil diringkus pihak Polsek Kalianda dibantu Tekab 308 Polres Lampung Selatan dikediamannya yang berada di Desa Kesugihan Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Pada pers, Kapolsek Kalianda Iptu Sugianto menjelaskan prihal penangkapan GN terduga pelaku curat di rumah Yahya yang beralamat di Jalan Kusuma Bangsa RT 004/RW 003 Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan .
“Polsek Kalianda bersama Tekab 308 melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku GN (33) berikut barang bukti 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega ZR warna merah dan 1 set kunci leter T,” kata Iptu Sugianto.
Penangkapan GN berawal dari laporan Yahya (64) yang kehilangan 2 unit sepeda motor merek honda beat warna Hitam Nopol BE 3450 FG dan honda beat warna biru putih Nopol BE 2603 DK di garasi rumahnya pada Sabtu (24/01/2022).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugaian sebesar Rp 34 juta.
Baca Juga : Polsek Natar Amankan 14 Unit Motor Diduga Hasil Curian
Secara rinci Iptu Sugianto merinci barang bukti yang diamankan oleh Polisi dari pelaku GN saat penangkapan di rumahnya di Desa Kesugihan.
“Petugas menyita barang hasil barang curian pelaku, yakni 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega ZR warna merah Nopo BE 5626 Y, nomer kerangka MH35090019J171755 dan 1 set kunci leter T yang dipakai ketika melakukan aksi curat,” pungkasnya.