Kalianda – Polisi tangkap pencuri 2 burung Kacer di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada Minggu (06/11/2022) jam 02.45 WIB.
Baca Juga : 2.452 Ekor Burung Liar Diamankan KSKP Bakauheni
Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang menangkap pencuri 2 burung Kacer di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, berinisial AS (19).
Pelaku pencurian 2 burung Kacer AS (19) warga Dusun Mekar Jaya, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, ditangkap Polisi pada Minggu (06/11/2022) jam 02.45 WIB.
Baca Juga : Polisi Amankan Ribuan Burung di Pelabuhan Bakauheni
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan bahwa penangkapan pencuri 2 burung Kacer di Desa Serdang, dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Sugianto.
“Pelaku ditangkap saat sedang berada di dalam Ruko tempat dia mencuri 2 burung kacer. Pelaku kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” kata Kompol Martono, Senin (07/11/2022).
Pelaku ditangkap lantaran melakukan pencurian 2 burung kacer pada Rabu (30/3/2022) lalu sekira pukul 05.00 WIb di kediaman korban yang beralamat di Desa Jatibaru, Kecataman Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Baca Juga : KSKP Bakauheni Tangkap Penyelundupan Monyet Marmoset
Pelaku masuk ke dalam rumah milik korban dengan cara merusak pintu belakang rumah dan mengambil 2 burung kacer yang berada di dalam kandang di ruang kamar korban.
“Pelaku melakukan aksinya masuk kedalam dengan merusak pintu belakang dan mengambil burung kacer yang berada didalam sangkar sehingga korban S (30) mengalami kerugian Rp15 juta,” lanjutnya.
Baca Juga : Daging Celeng Asal Bengkulu Selatan Diamankan KSKP Bakauheni
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 helai baju yang di gunakan pelaku untuk membawa burung tersebut dan 2 ekor burung kicau jenis kacer.
“Selanjutnya pelaku diperiksa di Mapolsek Tanjung Bintang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Kapolsek Tanjung Bintang.