Kalianda – Daging celeng seberat 720 Kilogram asal Kabupaten Bengkulu Selatan diamankan oleh petugas KSKP Bakauheni pada 6 April 2022 sekira pukul 06.00 WIB.
Baca Juga : 2.452 Ekor Burung Liar Diamankan KSKP Bakauheni
Hal ini dikemukakan Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika dalam keterangan tertulisnya pada 7 April 2022.
Menurut Ridho, daging celeng itu terpaksa diamankan karena tidak dilengkapi sertifikasi kesehatan hewan.
Selain mengamankan daging celeng tersebut, lanjut Ridho, turut juga dilakukan interogasi kepada dua orang yang membawa daging celeng tadi.
Berdasar pada interogasi, kedua orang asal Kabupaten Bengkulu Selatan ini mengaku hanya orang suruhan dari pemilik gudang daging celeng bernama Bintang, warga Kabupaten Bengkulu Selatan juga.
“Keduanya mengaku diminta mengantarkan daging celeng ini ke daerah Bekasi dengan upah sebesar Rp 1 juta setelah barang sampai tujuan,” ungkap Ridho.
Selain mengamankan daging celeng sebagai barang bukti, KSKP Bakauheni juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat berikut dengan STNK atas nama Rustia Situmorang warga Kota Tangerang Selatan, serta mengamankan dua unit handphone.
Baca Juga : Polisi Amankan Ribuan Burung di Pelabuhan Bakauheni
Ketiadaan sertifikasi kesehatan hewan atas daging celeng tersebut diduga telah melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 huruf a dan c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.