Kalianda – Polsek Natar tetapkan seorang warga Dusun Induk, desa setempat, Kabupaten Lampung Selatan jadi tersangka.
Tersangka berinisial AL tersebut, diduga melakukan pencurian atas sepeda motor di komplek PTPN VII pada 5 April 2022.
Baca Juga : Polsek Natar Ringkus Pembobol Swalayan Fitrinofane
Hal ini mengemuka berdasarkan keterangan Kapolsek Natar, Kompol Enrico Donald Sidauruk pada 6 April 2022.
Enrico membenarkan kalau AL telah diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku diduga mencuri sepeda motor yang sedang di parkir di teras rumah korban,” jelas Enrico.
AL saat diinterogasi mengaku tidak sendirian dalam menjalankan aksinya, beber Enrico.
Atas pengakuan tersebut, jelas Enrico, jajaran Polsek Natar telah menerbitkan status DPO terhadap seorang pelaku lainnya. “Saat ini menjadi buruan petugas,” ungkap Enrico.
Baca Juga : Polsek Natar Ciduk Pencuri Kotak Amal Musholla Al Ikhlas
Sebagai informasi, AL diamankan bersamaan dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.