Kalianda – Pencuri 2 HP asal Desa Kerinjing ditangkap Polisi Sektor Penengahan, Lampung Selatan pada Jumat (25/11/2022) sekira jam 22.00 WIB.
Tekab 308 Polsek Penengahan berhasil menangkap pencuri 2 HP asal Desa Kerinjing, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan berinisial EK (19) pada Jumat (25/11/2022) sekira jam 22.00 WIB.
Baca Juga : Pelaku Curat 7 Lokasi Dibekuk Polres Lamsel
Baca Juga : Polisi Tangkap DPO Maling Motor di Desa Paniangan
Pelaku EK (19) warga Desa Kerinjing, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan ditangkap Polisi lantaran melakukan curat di rumah korban EI (34) warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, pada Rabu (09/11/2022) sekira jam 04.30 WIB.
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengumumkan penangkapan pencuri 2 HP asal Desa Kerinjing kepada awak media.
“Tekab 308 Polsek Penengahan mengamankan seorang pelaku curat berinisial EK (19) warga Desa Kerinjing, Kecamatan Rajabasa, pada Jumat (25/11/2022) sekira jam 22.00 WIB,” ujar Gobel, Sabtu (26/2022).
Iptu Gobel mengatakan pria pengangguran ini ditangkap pihaknya karena mencuri 2 HP milik korban EI (34) warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, pada Rabu (09/11/2022) sekira jam 04.30 WIB.
Kronologis Kejadian Curat
Kapolsek Penengahan menjelaskan kronologis tindak pidana curat yang dilakukan pelaku EK (19) di rumah korban EI (34).
“Korban mengecas HP android Oppo A54 warna hitam di dalam kamar dan Vivo Y20 warna biru diruang tamu sebelum dia tidur,” jelas Kapolsek Penengahan.
Kejadian tersebut baru diketahui korban setelah bangun tidur. Dua HP miliknya yang di cas dalam kamar dan ruang tamu tidak ada.
Korban mencari-cari kedua HP ditempat dimana dia mengecas, tapi tidak juga diketemukan alias raib dari tempat semula.
“Korban yang sedang mencari keberadaan HP, mendapati jendela samping rumah sebelah kiri sudah terbuka dan dalam keadan rusak, atas kejadian tersebut korban korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta dan melapor ke Mapolsek Penengahan,” ucap Iptu Gobel.
Polisi yang mendapat laporan segera melakukan pulbaket dan penyelidikan atas kejadian yang menimpa korban EI (34).
“Dari penyelidikan kami, diketahui keberadaan terduga pelaku curat disebuah warung kopi yang berlokasi di Desa Sumur, Kecamatan Ketapang,” tandas Kapolsek Penengahan.
Baca Juga : Polsek Penengahan Tangkap 2 Pelaku Penggelapan
Baca Juga : Polisi Tangkap Pencuri 2 Burung Kacer
Tanpa bertele-tele Polisi kemudian mendatangi lokasi dimana pencuri 2 HP asal Desa Kerinjing berada.
“Pelaku kami geledah dan berhasil menyita barang bukti HP Oppo A54 milik korban yang pelaku curi. Dari introgasi yang dilakukan petugas, pelaku mengakui perbuatan curat yang dia lakukan seorang diri,” tandas Iptu Gobel
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Penengahan, Lampung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Kapolsek Penengahan.