Kalianda.Lappung.COM – Kedapatan bawa sabu di pesisir Pantai Sebalang, pada Senin (3/4/2023), seorang pria asal Bandarlampung, diringkus Polsek Katibung.
Identitas pria yang diringkus Unit Reskrim Polsek Katibung karena kedapatan bawa sabu di Pantai Sebalang ini adalah inisial AS (30). Diketahui pelaku AS, merupakan warga Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Madya Bandarlampung.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, dalam keterangannya Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mengatakan, bahwa tersangka AS diamankan di Pesisir Pantai Sebalang, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, pada Senin 3 April 2023, sekira pukul 21.30 WIB.
“Benar, tersangka kita amankan karena kedapatan membawa barang haram sabu didalam plastik klip” demikian ujar AKP Aos Kusni Palah, pada Selasa (4/4/2023).
Lebih lanjut, AKP Aos Kusni Palah mengungkapkan, bahwa saat melaksanakan patroli, anggota Unit Reskrim Polsek Katibung melihat gerak-gerik seseorang yang mencurigakan.
Kemudian polisi melakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadapnya, lalu ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kantong celananya.
“Dari tangan tersangka, melalui upaya penggeledahan, ditemukan satu plastik bening yang berisikan serbuk kristal, diduga narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Aos Kusni Palah.
Kapolsek Katibung menambahkan, bahwa tersangka berikut barang buktinua telah diamankan di Mapolsek Katibung. “Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif,” imbuhnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 Jo Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Aos Kusni Palah.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS