Kalianda – Usai beraksi jarah mess karyawan peternakan ayam, 2 pencuri mesin steam motor dan HP ditangkap Polisi Sektor Sidomulyo, pada Selasa (07/02/2023) dini hari.
Tekab 308 Polsek Sidomulyo berhasil menangkap 2 pelaku pencurian mesin steam motor dan HP berinisial SDR (42) dan RE (38) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga : Pencuri 8 Komputer Milik Yayasan PKBM Harapan Bangsa Ditangkap
2 pencuri mesin steam motor dan HP berinisial SDR (42) dan RE (38) ditangkap Tekab 308 Polsek Sidomulyo, pada Selasa (07/02/2023) dini hari.
Kabar penangkapan 2 pencuri mesin steam motor dan HP berinisial SDR (42) dan RE (38) disampaikan Kapolsek Sidomulyo, Iptu Ilham Efendi mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin.
“Tekab 308 Polsek Sidomulyo mengamankan 2 pria berinisial SDR (42) warga Desa Sukabanjar Sidomulyo dan RE (38) warga Desa Agom Kalianda, pada Selasa (07/02/2023) dini hari,” ujar Iptu Ilham Efendi, Selasa (07/02/2023).
Baca Juga : Merampok Warga Kota Semarang, 2 Pelaku Curas di Terminal Agrobisnis Lampung Selatan Ditangkap Polisi
Menurut Iptu Ilham Efendi, kedua pria yang diamankan pihak Kepolisian Sektor Sidomulyo pada Selasa dini hari tersebut atas dugaan tindak pidana curat.
“Kedua pelaku diamankan atas dugaan curat di mess karyawan peternakan ayam di Dusun Sugiwaras, Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo,” ucap Kapolsek.
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Ilham Efendi mengatakan 2 pencuri mesin steam motor dan HP berinisial SDR (42) dan RE (38) ditangkap Tekab 308 Polsek Sidomulyo dari 2 tempat berbeda.
“Pelaku RE (38) ditangkap jam 01.00 WIB, sementara pelaku SDR (42) menyusul petugas diamankan jam 03.00 WIB,” kata Iptu Ilham Efendi
Kronologi Perkara Curat
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Ilham Efendi membeberkan kronologi perkara curat yang dilakukan kedua pelaku di mess karyawan peternakan ayam di Dusun Sugiwaras, Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo.
Kedua pelaku berhasil mencuri 1 alat steam cuci motor merk Siemens dan 1 HP Xiaomi Redmi 9C warna oranye berikut uang tunai Rp350 ribu.
“Aksi curat mereka berlangsung pada Kamis (02/02/2023) sekitar jam 03.00 WIB di mess karyawan peternakan ayam yang berlokasi di Dusun Sugiwaras, Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo,” beber Iptu Ilham Efendi.
Iptu Ilham Efendi merinci modus 2 pencuri mesin steam motor dan HP berinisial SDR (42) dan RE (38) dalam menjalankan aksi curat di TKP.
“Mereka masuk ke dalam mess karyawan melalui pintu samping kandang ayam yang tidakterkunci,” lanjut Kapolsek.
Akibat aksi pencurian dengan pemberatan yang kedua pelaku jalankan di mess karyawan peternakan ayam tersebut, korban mengalami kerugian materiil ditaksir Rp4,8 juta.
Penangkapan 2 Pencuri Mesin Steam Motor & HP
Iptu Ilham Efendi menjelaskan kronologi penangkapan 2 pencuri mesin steam motor dan HP yang dilakukan Tekab 308 Polsek Sidomulyo.
Baca Juga : Rampas HP di Pantai Sebalang, 2 Pemuda Desa Tarahan Ditangkap Polsek Katibung
Penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian menyasar pada terduga pelaku RE (38) dan langsung melakukan penangkapan saat pelaku berada dirumahnya.
“Pelaku RE petugas amankan saat dia berada dirumahnya di Desa Agom, Kecamatan Kalianda, pada Selasa (07/02/2023) sekira jam 01.00 WIB,” jelas Kapolsek.
Dari penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan pada pelaku RE, Polisi menyita barang bukti 1 HP Xiomi Redmi 9C warna orange.
Hasil introgasi Polisi pada pelaku RE (38) mendapat keterangan bahwa dia melakukan curat bersama rekannya, Tekab 308 Polsek Sidomulyo yang tidak ingin terduga SDR kabur langsung melakukan pengejaran.
“Tekab 308 Polsek Sidomulyo usai mendapat keterangan pelaku RE segera bergerak untuk mengamankan terduga SDR dirumahnya di Dusun Damar Lega, Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo, pada Selasa (07/02/2023) sekira jam 03.00 WIB,” tandas Iptu Ilham Efendi.
Baca Juga : 4 Pelaku Curas di Jalinsum Way Lubuk Kalianda Ditangkap Polisi
Kini kedua pelaku berinisial RE (38) dan SDR (42) berikut barang bukti sudah Polisi amankan di Mapolsek Sidomulyo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Sidomulya, mereka dijerat Pasal 363 KUH Pidana,” pungkas Kapolsek.