Kalianda – Merampok warga Kota Semarang, 2 pelaku curas di Terminal Agrobisnis Lampung Selatan ditangkap Polisi Sektor Penengahan, pada Selasa (17/01/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Tekab 308 Polsek Penengahan menangkap 2 pelaku curas di Terminal Agrobisnis Lampung Selatan berinisial JA (27) dan MF (24) lantaran merampok warga Kota Semarang berinisial NK (26).
Baca Juga : Pencuri 8 Komputer Milik Yayasan PKBM Harapan Bangsa Ditangkap
2 pelaku curas di Terminal Agrobisnis Lampung Selatan berinisial JA (27) dan MF (24) ditangkap Tekab 308 Polsek Penengahan pada Selasa (17/01/2023) sekira pukul 21.00 WIB.
Informasi penangkapan 2 dari 3 pelaku curas di Terminal Agrobisnis Lampung Selatan yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengah disampaikan oleh Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin.
“Personel Tekab 308 Polsek Penengahan menangkap 2 dari 3 pelaku curas di Terminal Agrobisnis di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengah, Lampung Selatan, pada Selasa (17/01/2023) sekira pukul 21.00 WIB,” ujar Iptu Gobel, Kamis (19/01/2023).
Baca Juga : Pencuri 2 HP Asal Desa Kerinjing Ditangkap Polisi
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mengatakan pihaknya menangkap 2 pelaku curas di Terminal Agrobisnis Lampung Selatan berinisial JA (27) warga Desa Bakauheni dan MF (24) warga Desa Klaten, Kecamatan Penengahan.
“2 pelaku berhasil petugas amankan, sedang 1 pelaku lagi masih dalam pengejaran dan sudah kita tetapkan DPO,” kata Kapolsek Penengahan.
Kronologi Penangkapan 2 Pelaku Curas
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel membeberkan kronologi 2 pelaku curas di Terminal Agrobisnis Lampung Selatan berinisial JA (27) dan MF (24).
“Kami menerima laporan Polisi dari korban berinisial NK (26) warga Banget Ayu KLN Kota Semarang, Jawa Tengah yang menjadi korban curas 3 pelaku di Terminal Agrobisnis Lampung Selatan,” ucap Kapolsek Penengahan.
Menurut keterangan korban NK (26) mobil yang dikendarainya dibuntuti oleh 3 pelaku dengan menggunakan sepeda motor sejak turun dari kapal di Pelabuhan Bakauheni, pada Selasa, (17/01/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
“Mereka menghentikan laju kendaraan milik korban dan 1 pelaku masuk ke mobil sembari menggiring korban menuju Terminal Agrobisnis Lampung Selatan di Kecamatan Penengahan,” jelas Iptu Gobel.
Pelaku lalu mengancam dan menusuk korban menggunakan gunting dan obeng namun dapat dihindari oleh NK (26).
Kemudian pelaku memaksa korban menyerahkan tas salempang warna hitam yang berisikan dompet, uang tunai sebesar Rp850 ribu, ATM Bank BRI.
Lalu 1 ponsel Oppo A16 warna silver, 1 ponsel Samsung A13 serta uang tunai Rp100 ribu milik rekan NK (26) yang duduk disebelah kiri korban.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pencuri 2 Burung Kacer
Iptu Gobel menegaskan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan korban NK (26) dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran para pelaku.
“Pertama petugas berhasil menangkap pelaku JA (27) di RM Mini Khas, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan,” beber Kapolsek Penengahan.
Pelaku JA (27) dalam keterangannya mengakui telah melakukan curas bersama dengan 2 pelaku lain yang masih dikejar Polisi.
Iptu Gobel menyatakan berbekal pengakuan dan keterangan pelaku JA (27), Polisi kemudian dapat menangkap pelaku MF (24) di Pasar Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.
“Dari tangan pelaku MF (24) didapatkan 1 ponsel Oppo A16 warna silver dan 1 ponsel Samsung A13 warna hitam milik korban,” tandas Iptu Gobel.
Baca Juga : Polsek Penengahan Tangkap 2 Pelaku Penggelapan
Kedua pelaku berinisial JA (27) dam MF (24) berikut barang bukti berupa 1 ponsel Oppo A16 warna silver, 1 ponsel Samsung A13 warna hitam, 1 gunting warna hitam dan 1 buah tas selempang warna hitam merk converse telah diamankan di Mapolsek Penengahan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkas Iptu Gobel.




Lappung Media Network