Kalianda – Rampas HP di Pantai Sebalang, 2 pemuda Desa Tarahan ditangkap Polsek Katibung.
Tekab 308 Polsek Katibung menangkap 2 pemuda Desa Tarahan berinisial AS (25) dan ES (17) lantaran merampas HP milik Rohani (21) warga Sidodadi Jati Agung, Lampung Selatan.
Baca Juga : Merampok Warga Kota Semarang, 2 Pelaku Curas di Terminal Agrobisnis Lampung Selatan Ditangkap Polisi
2 pemuda Desa Tarahan berinisial AS (25) dan ES (17) ditangkap Polisi di Dusun Sebalang, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, pada Senin (23/01/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Informasi penangkapan 2 pemuda Desa Tarahan berinisial AS (25) dan ES (17) disampaikan Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.
Baca Juga : Pencuri 8 Komputer Milik Yayasan PKBM Harapan Bangsa Ditangkap
AKP Aos Kusni Palah menyatakan penangkapan 2 pemuda Desa Tarahan berinisial AS(25) dan ES (17) berdasarkan laporan Polisi dari korban Rohani (21) warga Sidodadi Jati Agung, Lampung Selatan, pada Minggu (08/01/2023).
“Tekab 308 Polsek Katibung telah mengamankan 2 pemuda berinsial AS (25) dan ES (17) warga Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, pada Senin (23/01/2023) sekira pukul 16.00 WIB,” ujar AKP Aos Kusni Palah, Rabu (25/01/2023).
Menurut AKP Aos Kusni Palah kedua pemuda asal Desa Tarahan ini di duga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada korban Rohani (21).
“Kedua pelaku telah merampas HP milik korban Rohani (21) di Pantai Sebalang Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, pada Minggu (08/01/2023) sekira jam 18.30 WIB,” kata Kapolsek Katibung.
AKP Aos Kusni Palah mengungkap pasca terjadi aksi tindak pidana curas yang dilakukan kedua pemuda Desa Tarahan berinisial AS (25) dan ES (17), korban melaporkan pada pihak berwajib.
Kronologi Kasus Perampasan HP
Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah membeberkan kronologi kasus perampasan HP yang dilakukan 2 pemuda Desa Tarahan berinisial AS (25) dan ES (17).
Korban sedang mengendarai sepeda motor dicegat oleh kedua pelaku yang mengendarai Honda Vario warna hitam, pada Minggu (08/01/2023) sekira jam 18.30 WIB.
“Pelaku turun dari motor langsung menarik HP korban yang dikalungkan dileher, tarikan pelaku tidak berhasil merampas HP,” ucap Kapolsek Katibung.
Baca Juga : Pencuri 2 HP Asal Desa Kerinjing Ditangkap Polisi
Gagal dengan aksinya, pelaku merampas HP yang ada ditangan korban, sehingga terjadi tarik menarik yang menyebabkan tangan korban mengalami cidera.
“Sempat terjadi perlawanan tarik menarik dari korban dengan pelaku, namun korban Rohani tidak bisa mempertahankannya,” jelas AKP Aos Kusni Palah.
Setelah berhasil merampas HP Realme A6 warna hitam milik Rohani, kedua pemuda Desa Tarahan berinisial AS (25) dan ES (17) melarikan diri.
“Atas kejadian perampasan HP itu korban ditaksir mengalami kerugian Rp2,6 juta dan langsung melaporkan ke Mapolsek Katibung,” kata Kapolsek Katibung.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pencuri 2 Burung Kacer
Kini 2 pemuda Desa Tarahan berinisial AS (25) dan ES (17) berikut barang bukti berupa 1 HP Realme A6 warna hitam milik Rohani dan 1 sepeda motor tanpa nopol milik pelaku sudah diamankan Polisi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkas AKP Aos Kusni Palah.