Kalianda.Lappung.COM – Polsek Jati Agung, pada Minggu (26/3/2023), tangkap pencuri HP (Handphone) di Pangkas Rambut Raja, di Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung.
Identitas pencuri HP di Pangkas Rambut Raja yang di Tangkap Polsek Jati Agung adalah inisial MKA (29). Pelaku diringkus polisi, sekira pukul 17.00 WIB, atas dasar laporan korban, yang telah kehilangan HP miliknya.
Menurut keterangan Kapolsek Jati Agung Iptu Mustolih, bahwa pelaku MKA berhasil diamankan setelah pihaknya menerima laporan korban F (30), yang kehilangan 1 (satu) buah HP merek Redmi 10 warna hitam.
“Pelaku kami tangkap di Desa Sinar Rejeki, Kecamatan Jati Agung berikut ditemukan barang bukti hand phone Redmi 10 hitam,” demikian ujar Iptu Mustolih, mewakil Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin.
Lebih lanjut, Iptu Mustolih mengungkapkan, bahwa saat dilakukan interogasi pelaku mengakui melakukan pencurian HP tersebut. Aksi pencurian ini dilakulan oleh MKA seorang diri.
Menurut MKA, mulanya ia memang ingin memangkas rambutnya. Namun pemilik pangkas sedang ke toilet. Lalu pelaku melihat sebuah HP yang sedang di isi dayanya. Tak pikir panjang, kemudian HP tersebut dicuri oleh pelaku.
“Awalnya pelaku hendak mencukur rambut, akan tetapi saat pemilik pangkas rambut tersebut sedang ke kamar mandi, pelaku mengambil hand phone yang sedang di cas di atas kursi kayu,” ungkap Iptu Mustolih.
Atas perbuatannya pelaku dituntut dengan pasal pasal 362 KUHPidana, dengan barang bukti 1 (satu) buah hand phone merek redmi 10 warna hitam. “Pelaku saat ini kami proses di Polsek Jati Agung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Iptu Mustolih.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS