Tepatnya, pada Kamis 13 April 2023, sekira pukul 00.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, menerima 4 orang tersangka CADS (18), RA (19), APP (19) dan JAP (18), merupakan warga Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
“Informasi dari interogasi yang kami lakukan terhadap pelaku, diketahui pelaku CADS (18) yang melakukan penembakan terhadap korban Novaldi Hermawan warga Suban Kecamatan Merbau Mataram, yang terjadi di jalan Ir Sutami Desa Rejomulyo,” kata AKP Hendra Saputra.
Pelaku CADS (18) menembak kepala sebelah telinga kanan korban, menggunakan senjata api rakitan berwarna putih gagang coklat, yang diketahui milik dari salah satu pelaku RA (19), pada Rabu 12 April 2023, sekira pukul 03.00 WIB. “Pelaku menembak korban karena korban tidak memberikan uang Rp100.000, yang diminta oleh keempat pelaku,“ ungka AKP Hendra Saputra.
Sebelumnya, keempat pelaku usai menonton balap liar di Jalan Ir Sutami Rejomulyo, Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan. Pelaku APP (19) dan JAP (18) meminta uang sebesar Rp100.000 kepada inisial B untuk membeli minum-minuman keras, dengan ancaman akan ditembak, lalu B memberikannya karena takut.
Tidak jauh dari lokasi sebelumnya, pelaku APP (19) meminta uang kepada korban Novaldi Hermawan, karena korban tidak memberikannya, sehingga terjadi cek cok mulut diantara mereka. Saat terjadi perselisihan tersebut pelaku menembakan senjata yang dibawa oleh RA (19) kepada korban. “Saat ini pelaku diamankan di Polres Lampung Selatan untuk dilakukan penyidikan, pelaku kami jerat dengan pasal 340 Jo 338 Jo 368 KUHPidana,” pungkas AKP Hendra Saputra.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS




Lappung Media Network