Kalianda – Dua orang remaja berinisial ASA dan AE asal Desa Rulung Raya ditahan Polsek Natar karena diduga ingin mencuri.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat Desa Branti Raya yang merupakan calon korban.
Baca Juga : Polsek Natar Tetapkan Warga Dusun Induk Jadi Tersangka
Hal ini dikemukakan lewat keterangan tertulis Kapolsek Natar, Kompol Enrico Donald Sidauruk pada 11 April 2022.
Menurut Enrico, keduanya diduga ingin mencuri sepeda motor milik korban pada 9 April 2022 lalu, sekira pukul 23.00 WIB. Namun aksi tersebut tidak terrealisasi karena ketahuan.
“Saat beraksi, keduanya dipergoki oleh saksi yang berada di lokasi kejadian. Kedua pelaku ini akhirnya melarikan diri dan sepeda motor milik pelaku ditinggalkan di tempat kejadian perkara,” ungkap Enrico.
“Beberapa menit kemudian, kedua pelaku kembali ke lokasi kejadian dengan maksud mengambil kembali sepeda motor miliknya yang tertinggal,” jelas Enrico lagi.
Baca Juga : Polsek Natar Ringkus Pembobol Swalayan Fitrinofane
Karena kedua pelaku kembali ke lokasi kejadian, lanjutnya, saksi mata dan calon korban mengamankan para pelaku untuk kemudian diserahkan ke Polsek Natar.
“Saat ini sudah diamankan di Polsek Natar bersama barang buktinya,” beber Enrico.




Lappung Media Network