Peristiwa pecurian ini berlangsung pada dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban melalui sebuah jendela yang lupa tidak dikunci oleh korban. “Pelaku dengan leluasa masuk ke dalam rumah, melalui jendela yang lupa tidak dikunci oleh korban,” ungkap Iptu Gobel.
Selanjutnya, pelaku berhasil menggondol 2 handphone merk Vivo, sebuah handphone merk Oppo A54, satu buah power bank merk Vivo dan 1 jam tangan merk Casio.
“Pencurian itu, diketahui oleh istri korban sekira pukul 05.00 WIB. Kerugian yang dialami korban sekitar Rp5,5 juta,” tutur Iptu Gobel.
Atas peristiwa pencurian yang dialaminya, kemudian korban melaporkan ke SPKT Polsek Penengahan. Usai mendapat laporan, polisi segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku yang belum diketahui identitasnya.
Tak butuh waktu lama, akhirnya Unit Reskrim Polsek Penengahan yang dipimpin oleh Aipda Suroso melakukan penggerebekan terhadap seseorang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian yakni MN di sebuah kontrakan saudaranya. “Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban bersama dengan rekannya yg telah kita tetapkan dalam DPO,” kata Iptu Gobel.
Iptu Gobel menambahkan, dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita satu handphone Oppo A54 warna kristal, 1 buah jam tangan merk Casio warna silver dan 1 kotak handphone Oppo A54. Pelaku beserta seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Polsek Penengahan. “Pasal yang disangkakan kepada tersangka, Pasal 363 KUH Pidana,” tutup Iptu Gobel.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS




Lappung Media Network