Kalianda – Warga Malang Sari desak Kejati Lampung bersikap. Desakan warga Malang Sari diungkapkan melalui unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Lampung.
Demonstrasi yang warga Malang Sari lakukan di Kejati Lampung untuk mendesak penuntasan kasus mafia tanah yang diduga turut melibatkan oknum sebagai pemodal.
Baca Juga : Pelaku Curat 7 Lokasi Dibekuk Polres Lamsel
Puluhan warga Malang Sari, Lampung Selatan, menggelar demonstrasi di depan gedung Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin pada 17 Oktober 2022
Kedatangan warga Malang Sari bertujuan menyampaikan aspirasinya terkait kasus mafia tanah yang terjadi di tempat tinggalnya.
Menurut warga Malang Sari, telah terjadi perbuatan secara sistematis terhadap penguasaan lahan para warga secara ilegal.
Baca Juga : Pencuri di Way Urang Ditangkap Polisi
Warga Malangsari menilai ada keterlibatan oknum penegak hukum dan hingga saat ini belum tersentuh secara pidana.
“Hari ini kita ke Kejati untuk memastikan komitmen Kejati dalam memberantas mafia tanah tanpa pandang bulu. Sebab di Polda Lampung terkait kasus Malangsari ini sudah ada penetapan 5 tersangka. Dan saat ini kami mendesak Kejati Lampung mengungkap dugaan adanya oknum pemodal dari tindakan para mafia tanah tersebut,” ucap Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi, selaku Koordinator Aksi.
Lebih jauh Indra menjelaskan, bahwa aksi kali ini merupakan satu bentuk perlawanan dari warga Malang Sari terhadap praktik mafia tanah yang selama dua tahun ini telah banyak menimbulkan permasalahan lanjutan.
Maka dari momentum kali ini, para warga korban tindakan mafia tersebut meminta keadilan hukum kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, atas seluruh kesengsaraan yang diduga sudah diakibatkan oleh oknum penegak hukum tersebut.
“Mereka ini para warga Malang Sari yang sudah selama dua tahun telah melakukan perlawanan terhadap mafia tanah di Desa mereka, dimana terdapat tekanan, ancaman, dan banyak adanya oknum yang masuk, mereka bukan hanya mempertahankan tanah, tetapi juga mempertahankan hidup mereka, karena banyak perempuan dan anak harus menghadapi tekanan,” lanjutnya.
Sementara itu, usai satu jam unjuk rasa berlangsung, akhirnya perwakilan Kejaksaan Tinggi Lampung bersedia menerima dan menemui secara langsung puluhan masa aksi tersebut.
Sembari menjelaskan perkembangan kasus Malang Sari yang tengah tangani, pihak Kejati turut meminta kesabaran dan kepercayaan masyarakat akan keprofesionalan kinerja dari para penuntut Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Menyangkut kasus yang terjadi terhadap Jaksa AM, kami di sini khususnya bidang Tindak Pidana Umum baru menerima berkas perkara kemudian kami ada waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap kasus tersebut, Insyaallah kalau tidak ada halangan dalam waktu satu minggu kedepan kami akan melaksanakan ekspose, kita akan melihat secara formil ataupun materiilnya apakah cukup seperti dalam KUHAP terkait dua alat buktinya,” urai Ahmad Patoni, Koordinator Intel Kejati Lampung.
Baca Juga : Polsek Natar Amankan 14 Unit Motor Diduga Hasil Curian
Untuk diketahui, dalam dugaan mafia tanah ini sendiri, Polda Lampung telah menetapkan lima orang sebagai Tersangka pada kasus tersebut.
Diantaranya SJO seorang pensiunan Polri berpangkat AKP di Bandar Lampung, SYT selaku Kepala Desa Gunung Agung, Sekampung Udik, Lampung Timur. SHN seorang Camat Sekampung Udik, Lampung Timur.
Baca Juga : Polisi Tangkap DPO Maling Motor di Desa Paniangan
Serta RA seorang Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Lampung Selatan dan FBM seorang juru ukur Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Selatan.
