Kalianda – Pelaku curat 7 lokasi dibekuk Polres Lamsel lantaran kerap kerap beraksi di Kecamatan Candipuro dan Sidomulyo, Lampung Selatan.
Polisi tangkap spesialis curat asal Desa Belimbing Sari, Kecamatan Jabung, Lampung Timur yang kerap beraksi di Kecamatan Candipuro dan Sidomulyo, Lampung Selatan.
Baca Juga : Pencuri di Way Urang Ditangkap Polisi
Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor berinisial ASS (23) di Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Pelaku spesialias curat berinisial ASS ini diamankan Polisi dari rumahnya di Desa Belimbing Sari, Kecamatan Jabung, pada Senin (19/09/2022).
Kasat Reskrim, AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin menjelaskan penangkapan pelaku ASS di Jabung, Lampung Timur pada awak media.
“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku curat berinisial ASS (23) warga Desa Belimbing Sari, Kecamatan Jabung, pada Senin (19/09/2022),” ujar Hendra Saputra, Selasa (20/09/2022) siang.
Pelaku ASS diamankan setelah pihak Kepolisian Lampung Selatan melakukan penggeledahan rumah milik pelaku dan ditemukan sejumlah barang hasil kejahatan berupa sepeda motor Yamaha N Max dan 1 unit mesin steam.
“Pelaku mengakui bersama 3 rekannya telah mencuri di rumah korban YN (26) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, pada Minggu (31/07/2022) sekira jam 03.00 WIB, kata Hendra Saputra.
Modus pelaku melancarkan aksi pencurian dengan pemberatan bersama 3 rekannya dengan cara mencongkel jendela rumah korban.
“Korban YN yang merasa dirugikan melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian karena kehilangan 1 unit Yamaha N Max warna merah BE 2436, 1 unit Honda Vario warna hitam tahun 2015 berikut BPKB, 1 unit TV Led Polytron 32 inchi dan sebilah golok,” ucap Hendra Saputra.
Hasil introgasi pihak Kepolisian pada pelaku ASS mendapatkan informasi bahwa dia dan 3 rekannya telah melakukan curat di 7 TKP yaitu 5 TKP di wilayah Kecamatan Sidomulyo dan 2 TKP di wilayah Kecamatan Candipuro.
Baca Juga : Polsek Natar Amankan 14 Unit Motor Diduga Hasil Curian
“Saat ini pelaku ASS dan barang bukti hasil kejahatan sudah di amankan di Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lanjutan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Hendra Saputra.
