Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Dinamika
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan

    Home » Daging Celeng Asal Bengkulu Selatan Diamankan KSKP Bakauheni

    Daging Celeng Asal Bengkulu Selatan Diamankan KSKP Bakauheni

    by Editor
    07/04/2022
    in Modus
    Kalianda.lappung.com

    Daging celeng yang diamankan KSKP Bakauheni pada 6 April 2022. Foto: Arsip KSKP Bakauheni.

    Share on FacebookShare on Twitter

    Kalianda – Daging celeng seberat 720 Kilogram asal Kabupaten Bengkulu Selatan diamankan oleh petugas KSKP Bakauheni pada 6 April 2022 sekira pukul 06.00 WIB.

    Baca Juga : 2.452 Ekor Burung Liar Diamankan KSKP Bakauheni

    Hal ini dikemukakan Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika dalam keterangan tertulisnya pada 7 April 2022.

    Menurut Ridho, daging celeng itu terpaksa diamankan karena tidak dilengkapi sertifikasi kesehatan hewan.

    Selain mengamankan daging celeng tersebut, lanjut Ridho, turut juga dilakukan interogasi kepada dua orang yang membawa daging celeng tadi.

    Berdasar pada interogasi, kedua orang asal Kabupaten Bengkulu Selatan ini mengaku hanya orang suruhan dari pemilik gudang daging celeng bernama Bintang, warga Kabupaten Bengkulu Selatan juga.

    “Keduanya mengaku diminta mengantarkan daging celeng ini ke daerah Bekasi dengan upah sebesar Rp 1 juta setelah barang sampai tujuan,” ungkap Ridho.

    Selain mengamankan daging celeng sebagai barang bukti, KSKP Bakauheni juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat berikut dengan STNK atas nama Rustia Situmorang warga Kota Tangerang Selatan, serta mengamankan dua unit handphone.

    Baca Juga : Polisi Amankan Ribuan Burung di Pelabuhan Bakauheni

    Ketiadaan sertifikasi kesehatan hewan atas daging celeng tersebut diduga telah melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 huruf a dan c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

    Via: Ricardo Hutabarat
    Tags: KSKP Bakauheni
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polsek Natar Tetapkan Warga Dusun Induk Jadi Tersangka

    Next Post

    Struktur Bahu NasDem Lampung Selatan Diisi 30 Pengacara

    Related Posts

    Modus

    Polsek Tanjung Bintang Tangkap Pencuri HP, Modus Dongkel Jendela Rumah

    05/06/2023
    Modus

    Polsek Tanjung Bintang Ringkus Buronan Kasus Curanmor di Desa Jatibaru

    24/05/2023
    Modus

    Polres Lampung Selatan Tangkap 4 Pemuda Pelaku Penembakan di Jalan Ir Sutami

    14/04/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Polsek Tanjung Bintang Ringkus Buronan Kasus Curanmor di Desa Jatibaru

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Term Of Service

    © 2022 Balam Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Dinamika
    • Infonesia
    • Modus
    • Politik Pemerintahan
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Balam Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version