Kalianda – Diduga diselewengkan, 2.030 liter solar subsidi diamankan Polres Lampung Selatan, seorang pelaku berinisial AP (18) asal Desa Betung ditangkap pada Jumat (21/10/2022) pukul 20.00 WIB.
Baca Juga : Pencuri di Way Urang Ditangkap Polisi
Sebanyak 58 jerigen atau 2.030 liter solar subsidi diamankan Tekab 308 Polres Lampung Selatan di Jalan Beringin Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Juga : Pelaku Curat 7 Lokasi Dibekuk Polres Lamsel
Kasat Resrim, AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin membenarkan bahwa telah mengamankan sebuah kendaraan 1 mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam nopol BE 8260 D yang bermuatan jerigen sebanyak 58 buah atau 2.030 liter solar bersubsidi.
“Kami juga mengamankan seorang sopir berinisial AP (18) warga Desa Betung, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Hendra Saputra, Minggu (23/10/2022).
Baca Juga : Polisi Tangkap DPO Maling Motor di Desa Paniangan
AKP Hendra Saputra membeberkan asal usul 2.030 liter solar subsidi yang di duga diselewengkan oleh pelaku AP dari stasiun pengisian BBM Nelayan.
“BBM solar subsidi dibeli dari SPDN 29.355.03 Dermaga Bom Kecamatan Kalianda dan akan disalahgunakan bukan untuk kepentingan Nelayan dengan mendapatkan keuntungan,” kata Hendra Saputra.
Kasat Reskrim mengatakan dari keterangan pelaku AP, 2.030 liter solar subsidi itu akan dikirim oleh pelaku ke daerah Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
“Menurut keterangan pelaku AP (18) yang kita amankan BBM tersebut akan dikirim ke daerah Tanjung Bintang, Lampung Selatan,” tutur Hendra Saputra.
Dari pengakuan pelaku, AKP Hendra Saputra menjelaskan kalau pelaku AP telah menjalankan kegiatan penyelewengan solar subsidi ini telah berjalan 3 bulan.
“Pelaku sudah menjalankan kegiatan ini sejak 3 bulan yang lalu dengan membeli solar subsidi dan mengakutnya untuk dijual bukan ke Nelayan,” tandas Hendra Saputra.
Baca Juga : Bawa Kabur Motor Hasil Curian, Saat Dikejar Polisi Pelaku Terjatuh
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan penyidikan dengan Pasal yang disangkakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kita juga sudah menyita barang bukti 1 mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam nopol BE 8260 D dan 58 jerigen yang berisi 2.030 liter solar subsidi,” pungkas dia.
