Pelaku berhasil masuk ke dalam kamar korban dengan cara mendongkel jendela rumah korban. Lalu menggondol dua unit handphone yang sedang diisi daya, yang tergeletak di atas kasur. Akibat kehilangan dua unit HP-nya, ditaksir korban mengalami kerugian tiga juta.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kami berhasil mengendus indentitas dan keberadaan pelaku. “Dan menangkap pelaku, dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek Tanjung Bintang.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, yakni berupa 1 buah kotak hp merk OPPO A31, 1 unit hp merek Oppo A31 warna hitam, 1 unit Hp invinix type Hot 9 warna ungu, dan sebilah pisau tanpa gagang.
Untuk mempertanggungjawabkan, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan dilakukan penahanan. “Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kompol Martono.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
