Berbekal informasi itu, polisi langsung bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tempat tersebut.
Selanjutnya, hari Sabtu (1/4) sekira jam 01.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dipimpim Ipda Heru Sandi Susilo melakukan penggerebekan.
Yakni, pada sebuah gazebo di belakang rumah milik salah seorang pelaku warga Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung. “Keempat orang pelaku tersebut, tertangkap tangan sedang melakukan judi kartu jenis domino dan ditemukan uang tunai senilai Rp5,3 juta,” kata AKP Hendra Saputra.
Lalu, polisi membawa pelaku S (40) pemilik rumah, S (45) warga Desa Sendang Anom, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur dan J asal Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, serta S (3) asal Desa Karangrejo, Kecamatan Jati Agung ke Mapolres Lampung Selatan.
Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa 13 set kartu jenis domino yang sudah terpakai dan belum terpakai di TKP dan uang tunai sejumlah Rp5.300.000. “Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” pungkas AKP Hendra Saputra.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
