Dalam keterangannya, Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra mengatakan, bahwa penggerebekan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang permainan perjudian jenis koprok di Desa Karang Rejo.
Saat Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan sedang berpatroli di wilayah Kecamatan Jati Agung mendapatkan informasi adanya aktivitas perjudian jenis Koprok. “Kemudian dilakukan penangkapan terhadap 3 orang pelakunya,” demikian kata AKP Hendra Saputra, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, pada Senin (3/4/2023).
Ketika berlangsung penangkapan ini, selain para pelaku, polisi juga menemukan 13 set tempurung koprok, 1 set lapak koprok, 4 buah mata dadu serta uang tunai senilai Rp620 ribu dari tangan para pelaku. “Lalu, ketiga pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Mapolres Lampung Selatan, untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Hendra Saputra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para ketiga pejudi ini dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana, ancaman hukuman maksimalnya 5 Tahun penjara.
“Para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lamsel serta disangkakan melanggar Pasal 303 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” pungkas AKP Hendra Saputra.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
