Lebih lanjut, AKP Aos Kusni Palah mengungkapkan, peristiwa pemerkosaan ini dilakukan tersangka pada hari Rabu (25/1/2023), sekira pukul 15.00 WIB di rumahnya, yang berlokasi di Kecamatan Ketibung.
Tersangka saat itu pulang ke rumah dan memaksa korban melayani nafsu syahwatnya. Setelah itu, tersangka mengancam korban untuk tidak melapor kepada ibunya.
“Namun korban akhirnya bercerita kepada ibunya dan langsung melaporkan ke Mapolsek Katibung,” ungkap AKP Aos Kusni Palah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ayah perkosa anak tirinya di Katibung ini, akan dijerat pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan terhadap Anak. Serta pasal 15 ayat 1 huruf a, e, g, dan m UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
